Topic outline

  • PENGANTAR

    1.1 Beberapa Istilah Hukum Acara Pidana (HAP) dan Praktik Peradilan Pidana (PPP).
    1.2  Pengertian: Hukum. Hukum Acara. HAP dan PPP.
    1.3. Fungsi, Tujuan & sumber HAP dan PPP.
    1.4. Asas-asas dalam HAP dan PPP.
    1.5. Perbedaan antara HAP dengan Hukum Acara Perdata., HAPTUN, H.A. Peradilan Militer dan Hukum Acara lainnya.
    1.6. Perbedaan antara Praktik Peradilan Pidana dengan Praktik Peradilan Perdata, Tata Usaha Negara, Militer dan praktik peradilan lainnya.
    1.7. Sejarah Singkat HAP dan PPP di Indonesia.
    1.8. Tempat, Ruang Lingkupnya Berlakunya HAP dan PPP

  • DASAR HUKUM, SUSUNAN & KEKUASAAN BADAN-BADAN PENGADILAN

    2.1. Dasar Hukum, Macam-macam dan Susun-an Badan-badan Peradilan.

    2.2. Kewenangan, tempat kedudukan, susunan dan kekuasaan mengadili/kompetensi PN dan PT di Lingkungan Peradilan Umum.

    3.3. Kekuasaan Kehakiman yg Bebas & Hakim yang Tidak Memihak dan Kekuasaan Kehakiman Setelah UUPKK & KUHAP

    3.4. MARI Membawahi Badan-badan Peradilan secara Organisaris Administratif & Finansial


  • TERSANGKA, TERDAKWA & TERPIDANA/NARAPIDANA

    3.1. Pengertian Tersangka dan Hak-haknya.

    3.2. Pengertian Terdakwa dan Hak-haknya.

    3.3. Pengertian Terpidana dan Hak-haknya.

    3.4. Pengertian Narapidana dan Hak-haknya


  • AWAL TERJADINYA PROSES HAP dan PPP

    4.1. Tertangkap Tangan.

         4.1.1. Pengertian

         4.1.2. Proses pemeriksaan

     4.2.Laporan/Pemberitahuan (Aanggifte delict)

          4.2.1. Pengertian Laporan

           4.2.2. Pihak Pelapor

    4.2.3. Tempat/alamat Pelaporan

    4.2.4. Cara/Bentuk Laporan

            4.2.4.1. Laporan Lisan; atau

           4.2.4.2. Laporan Tertulis

    4.3. Pengaduan (Klochte delict)

          4.3.1. Pengertian dan Pihak Pengadu.

          4.3.2. Tindak Pidana Aduan:

                4.3.3.1. Tindak pidana aduan absolut

                4.3.3.2. Tindak pidana aduan relatif

    4.3.4. Cara/Bentuk Pengaduan:

             4.3.4.1. Pengaduan Lisan; atau

             4.3.4.2. Pengaduan Tertulis

    4.3.5. Tindak Pidana Aduan dalam KUHPidana

    4.3.6. Batas waktu atau Daluarsa Pengajuan Pengaduan

              4.3.6.1.Mulai Terhitung Berlakunya Daluarsa

              4.3.6.2.Menghentikan (suiten) Daluarsa

    4.4. Diketahui Sendiri oleh Pihak Yang Berwajib (aparat penegak hukum)


  • APARAT PENEGAK HUKUM & WEWENANGNYA

    5.1.Kepolisian

           5.1.1. Pengertian Kepolisian

    5.1.2. Tugas & Wewenang Kepolisian

    5.1.3. Kepolisian Sebagai Penyelidik & Penyidik:

             5.1.3.1.Penyelidik dan Penyelidikan

                        5.1.3.1.1.Pengertian Penyelidik dan Penyelidikan

                        5.1.3.1.2.Fungsi Penyelidikan & Wewenang Penyelidik

                        5.1.3.1.3. Kewajiban penyelidik

                        5.1.3.1.4.Tata cara/proses penyelidikan.

    5.1.3.3. Penyidik Pembantu (PP)

                  5.1.3.3.1. Pengertian PP

                  5.1.3.3.2. Fungsi & Wewenang PP

                  5.1.3.3.3.Syarat-syarat Pengangkatan PP.

                   5.1.3.3.4. Kewajiban PP

                   5.1.3.3.5.Tata Cara/Proses Penyidikan oleh PP.

    5.1.3.4.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

                   5.1.3.4.1. Pengertian Penyidik PNS

                   5.1.3.4.2. Fungsi & Wewenang PPNS

                   5.1.3.4.3.Syarat-2 Pengangkatan PP-NS

                   5.1.3.4.4. Kewajiban Penyidik PNS

                   5.1.3.4.5.Tata Cara/Proses Penyidikan oleh Penyidik PNS

    5.2. Jaksa, Penuntut Umum (PU) & Penuntutan

             5.2.1. Pengertian Jaksa, PU & Penuntutan

             5.2.2. Tugas dan Wewenang Jaksa dan PU.

             5.2.3. Kewajiban Penuntut Umum

             5.2.4. Tata Cara & Proses Pemeriksaan & Prapenuntutan/Penuntutan oleh Penuntut Umum.

    5.3.Penasihat Hukum (PH)/Pengacara/Advokat

            5.3.1. Dasar Hukum

            5.3.2. Pengertian PH, pengacara dan advokat.

            5.3.3. Fungsi, Wewenang dan Kewajiban.

            5.3.4. Tata Cara & Proses Pemberian Bantuan Hukum oleh PH.

                       5.3.4.1. Secara Profesional (umum)

                       5.3.4.2. Secara Penunjukan (Prodeo)

    5.4. Hakim

            5.5.1. Pengertian

            5.5.2. Fungsi, Wewenang dan Kewajiban

            5.5.3. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan Tidak Memihak

            5.5.4. Kekuasaan kehakiman untuk Mengadili, Memeriksa dan Memutuskan Perkara.

     

    6.5. Lembaga Pemasyarakatan


  • UPAYA PAKSA MENURUT KUHAP

    6.1. Penangkapan

           6.1.1.Pengertian, Dasar Hukum & Alasan Penangkapan

           6.1.2.Pejabat yang berwewenang melaku-kan Penangkapan.

           6.1.3.Batas waktu/lamanya penangkap-an.

           6.1.4.Larangan Penangkapan atas Pelanggaran.

           6.1.5.Prosedur dan tata cara Penangkapan menurut KUHAP

    6.2. Penahanan

            6.2.1.Pengertian, Dasar & Alasan Penahanan

            6.2.2.Pejabat yg berwewenang & Lamanya Penahanan.

            6.2.3.Prosedur dan tata cara penahanan menurut KUHAP

            6.2.4.Jenis-jenis Penahanan

                     6.2.4.1. Penahanan Rumah Tahanan (Rutan)

                     6.2.4.2, Penahanan Rumah

                     6.2.4.3. Penahanan Kota

            6.2.5.Pengalihan Penahanan (PP)

                    6.2.5.1.Pengertian PP.

      6.2.5.2.Proses dan tata cara PP.

      6.2.5.3.Syarat-syarat PP.

      6.2.5.4.Pejabat yang berwenanng Melakukan PP.

      6.2.5.5.Jaminan PP:

                                6.2.5.5.1. Jaminan Uang

                  6.2.5.5.2. Jaminan Orang

       6.2.5.6.Tata Cara Pengeluaran Tahanan karena PP..

                     6.2.5.7.Pencabutan PP

     

               6.2.6.Penangguhan Penahanan (PP)

    6.2.6.1.Pengertian PP

    6.2.6.2.Teijadinya PP

    6.2.6.3.Syarat PP

    6.2.6.4.Pejabat yang berwenang Melakukan PP

    6.2.6.5.Jaminan PP:

                 6.2.6.5.1.Jaminan Uang

                 6.2.6.5.2.Jaminan Orang

    6.2.6.6.Tata Cara Pengeluaran Tahanan karena PP.

                   6.2.6.7.Pencabutan penangguhan penahanan

     

    6.2.7.Pejabat Yang berwenang melakukan Penahanan & Lamanya Penahanan, pada:

              6.2.7.1.Tingkat Penyidikan

              6.2.7.2.Tingkat Penuntutan

              6.2.7.3.Tingkat Pengadilan Negeri (PN)

              6.2.7.4,Tingkat Banding (PT)

                             6.2.7.5.Tingkat Kasasi (MA)

    6.2.8.Pejabat Yang Berwenang untuk Perpanjangan Penahanan & Lamanya, pada:

               6.2.7.1.Tingkat Penyidikan

                              6.2.7.2.Tingkat Penuntutan

               6.2.7.3.Tingkat Pengadilan Negeri (PN)

               6.2.7.4.Tingkat Banding (PT)

               6.2.7.5.Tingkat Kasasi (MA)

    6.2.9.Pengurangan atau Pemotongan masa Tahanan

                   6.2.10.Pengecualian Pembatasan Penahanan

                 6.2.10.1.Alasan Pengecualian Perpan-jangan penahanan

                 6.2.10.2.Batas Waktu Pengecualian Perpanjangan penahanan

                 6.2.10.3.Yang berwenang Memberikan Pengecualian Perpanjangan

                 6.2.10.4.Keberatan atas Pengecualian Perpanjangan.

                    6.2.11.Perbedaan antara Penangkapan & Penahanan

      6.2.12.Saat terjadinya Peralihan Tanggung Jawab Yuridis Penahanan

                 6.2.11.1.Dari penyidik ke Penuntut Umum

                 6.2.11.2.Dari Penuntut Umum ke PN

                 6.2.11.3.Dari PN ke PT (Banding)

                 6.2.11.4.Dari PT (Banding) ke MA (Kasasi)

       6.3. Pengeledahan

    6.3.1.Pengertian Penggeledahan

    6.3.2.Pejabat yang Berwenang Melakukan Penggeledahan

                   6.3.3.Prosedur dan Tata Cara Penggeledahan

               6.3.3.1.Penggeladahan Rumah Tempat Kediaman

               6.3.3.2.Penggeledahan Biasa

               6.3.3.3.Penggeladahan Dalam Keadaan Mendesak

                              6.3.3.4.Penggeladahan Badan

                              6.3.3.5.Larangan memasuki Tempat Tertentu

        6.4.Penyitaan

    6.4.1.Pengertian Penyitaan

    6.4.2.Pejabat yang berwenang melakukan penyitaan.

    6.4.3.Barang Yang Dapat Disita

    6.4.5.Penyimpanan Barang Sitaan

    6.4.6.Prosedur dan Tata Cara Penyitaan

              6.4.6.1.Penyitaan Biasa

              6.4.6.2.Penyitaan Dalam keadaan Perlu & Mendesak

              6.4.6.3.Penyitaan Dalam keadaan Tertangkap Tangan

              6.4.6.4.Penyitaan Secara Tidak Lang-sung

              6.4.6.5.Penyitaan terhadap Surat atau  Tulisan Lain

                             6.4.6.6.Penyitaan Di Luar Daerah Penyidik

    6.4.7.Penjualan Barang Sitaan

                6.4.7.1.Syarat penjualan lelang Yang Perkaranya Sedang Diperiksa

                6.4.7.2.Tata Cara Penjualan Lelang

                    6.4.8.Pengembalian Barang Sitaan

        6.5. Pemeriksaan & Penyitaan Surat

                  6.5.1.Pengertian Surat dalam Pemeriksaan Surat

    6.5.2.Surat-surat yang Dapat Diperiksa dan Disita

    6.5.3.Prosedur dan Tata cara Pemeriksaan & Penyitaan Surat:

    6.5.4.Bentuk Surat atau Tulisan yang Dicurigai

    6.5.5.Bentuk Surat Yang Dapat Memberi Keterangan

    6.5.6.Surat palsu


  • PEMBUKTIAN & KEKUATAN PEMBUKTIAN

    7.1. Pengertian Pembuktian

    7.2. Pengertian Alat Bukti & Barang Bukti

    7.3.Tujuan Pembuktian

    7.4. Apakah Yang Harus Dibuktikan

    7.5. Siapakah Yang Harus Membuktika

    7.6. Penilaian & Kekuataan Pembuktian

    7.7. Teori Pembuktian

    7.8. Alat-alat Bukti:

            7.8.1. Keterangan Saksi

            7.8.2. keterangan Ahli

             7.8.3. Surat

             7.8.4. Petunjuk

             7.8.5. keterangan terdakwa.

     7.9. Siapakah yang Dapat Didengar Sebagai Saksi

    7.10. Siapakah yang Dapat Menolak Sebagai Saksi

    7.11. Kewajiban Seorang Saksi

    7.12. Sistem Atau Teori Pembuktian

    7.12.1. Berdasar uu Secara Positif (Wettelijke Bewijs Theoric)

    7.12.2. Berdasar Keyakinan Hakim Melulu

    7.13. Berdasar Keyakinan Hakim Atas Alasan yang Logis (Conviction Rais onnee)


  • PRAPERADILAN

    8.1 Pengertian Praperadilan

      8.2. Maksud dan Tujuan Praperadilan

      8.3. Wewenang Praperadilan

                8.3.1.Memeriksa & Memutus Sah atau Tidaknya Upaya Paksa

                8.3.2.Memeriksa & Memutus Sah/Tidaknya Penghentian penyidikan atau Penghentian Penuntutan.

                8.3.3.Memeriksa & Memutus Tuntutan Ganti Rugi

                8.3.4.Memeriksa Permintaan Rehabilitasi

                8.3.4.5. Memeriksa terhadap Tindakan penyitaan

    8.4. Yang berhak Mengajukan Permohonan Praperadilan.

    8.5. Pengertian Pihak Ketiga yang Berkepentingan

    8.6. Prosedur Permohonan dan alasan/dasar pengajuan Praperadilan

    8.7. Pengajuan dan tata cara Pemeriksaan Praperadilan

    8.8. Pembatasan Praperadilan

    8.9. Jenis penetapan/Putusan Praperadilan

    8.10. Masalah Upaya Hukum Praperadilan

             8.10.1. Yang Tidak Dapat Dibanding

             8.10.2. Yang Dapat Dibanding

             8.10.3. Kasasi


  • GANTIKERUGIAN

    9.1. Pengertian dan Dasar Hukumnya

    9.2. Yang Berhak Mengajukan Ganti Kerugian

    9.3. Alasan Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian

    9.4. Tenggang Waktu Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian.

              9.4.1. 3 (tiga) Bulan sejak Putusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

              9.4.2. 3 (tiga) Bulan sejak Pemberitahuan Penetapan Praperadilan

    9.5.Besamya Jumlah Ganti Kerugian.

    9.6. Prosedur atau Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian

    9.7. Tata Cara Pemeriksaan

    9.8. Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian


  • REHABILITASI

    10.1. Pengertian Rehabilitasi

    10.2. Prosedur Pengajuan Permohonan Rehabilitasi.

    10.3. Yang berhak Mengajukan Rehabilitasi.

    10.4. Yang Berwenang Memeriksa

    10.5. Tenggang Waktu Mengajukan Rehabilitasi.

    10.6. Prosedur Pelaksanaan Rehabilitasi


  • PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN

    12.1. Pengertian Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian

    12.2. Prosedur pengajuan Permohonan Penggabungan Perkara Pidana dengan Gugatan Ganti Kerugian

    12.3. Kedudukan Pihak dalam Penggabungan Perkara Pidana dengan Ganti Kerugian

    12.4. Jumlah besamya Ganti Kerugian.

    12.5. Putusan Ganti Kerugian


  • KONEKSITAS

    13.1. Pengertian Koneksitas

    13.2. Prinsip Koneksitas

    13.3. Landasan yuridis Koneksitas

    13.4. Prosedur dan Pelaksanaan Penyidikan dalam Perkara Koneksitas

    13.5. Tata cara Penetapan Wewenang & Memutus untuk Mengadili

    13.6. Susunan Majelis Hakim.


  • BANTUAN HUKUM

    14.1. Pengertian Bantuan Hukum

    14.2. Pemberian dan Penunjukan Bantuan Hukum.

    14.3. Prosedur Permohonan Bantuan Hukum

    14.4. Bantuan Hukum terhadap Orang Tidak Mampu/Miskin.


  • SURAT KUASA DALAM PERKARA PIDANA

    15.1. Pengertian Surat Kuasa.

    15.2. Jenis dan Bentuk-bentuk Surat Kuasa.

    15.3. Syarat-syarat Surat Kuasa

    15.4. Contoh-contoh (praktik) pembuatan Surat Kuasa


  • ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN

    17.1. Sistem pemeriksaan:

               141.1.Sistem Accusatoir

               141.2.Sistem Inquisitoir

               141.3.Sistem Pemeriksaan menurut HIR/RIB dan

               141.4.Sistem Pemeriksaan menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 PERSIAPAN PERSIDANGAN

    17.2. Panggilan Sidang

               17.2.1. Syarat Sahnya Panggilan

               17.2.2. Panggilan terhadap saksi

    17.3. Sengketa Wewenang Mengadili & Kewenangan Relatif

             17.3.1. Surat Penetapan Tak Berwenang Mengadili

             17.3.2. Perlawanan Atas Penetapan Tak Berwenang Mengadili

             17.3.3. Sengketa Antara Dua atau Beberapa Pengadilan

             17.3.4. Dasar Menentukan Kewenangan Relatif, Bagi PN, PT dan MARI


  • Acara Pemeriksaan Perkara Pidana di pengadilan

    18.1. Acara Pemeriksaan Biasa (APB) A.V.V)

             18.1.1. Pengertian APB

              18.1.2. Prinsip Pemeriksaan Dalam Persidangan.

              18.1.3. Hal-hal yang Dapat Teijadi Sidang Pertama.

              18.1.4. Tata Cara dan Proses Pemeriksaan Sidang Pertama sampai Pada Pembacaan Putusan

    18.2. Acara Pemeriksaan Singkat (APS) (Sumir)

              18.2.1. Pengertian APS

              18.2.2. Proses & Tata Cara Pemeriksaan APS

    18.3. Acara Pemeriksaan Cepat (APC) (Roll)

              18.3.1. Tindak Pidana Ringan (TPR)

                          18.3.1.1.Pengertian TPR

                          18.3.1.2.Proses & Tata Cara Pemeriksaan TPR

                          18.3.2. Tindak Pidana Lalu Lintas (TPLL)

                                        18.3.2.1.Pengertian TPLL

                                        18.3.2.2.Proses dan Tata Cara

                                        18.3.2.3.Pemeriksaan TPLL

                                        18.3.3. Tata tertib, Tata Cara Persidangan dan Denah Ruang Sidang