• KONEKSITAS

    13.1. Pengertian Koneksitas

    13.2. Prinsip Koneksitas

    13.3. Landasan yuridis Koneksitas

    13.4. Prosedur dan Pelaksanaan Penyidikan dalam Perkara Koneksitas

    13.5. Tata cara Penetapan Wewenang & Memutus untuk Mengadili

    13.6. Susunan Majelis Hakim.


    Previous section
    PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
    Next section
    BANTUAN HUKUM