• AWAL TERJADINYA PROSES HAP dan PPP

    4.1. Tertangkap Tangan.

         4.1.1. Pengertian

         4.1.2. Proses pemeriksaan

     4.2.Laporan/Pemberitahuan (Aanggifte delict)

          4.2.1. Pengertian Laporan

           4.2.2. Pihak Pelapor

    4.2.3. Tempat/alamat Pelaporan

    4.2.4. Cara/Bentuk Laporan

            4.2.4.1. Laporan Lisan; atau

           4.2.4.2. Laporan Tertulis

    4.3. Pengaduan (Klochte delict)

          4.3.1. Pengertian dan Pihak Pengadu.

          4.3.2. Tindak Pidana Aduan:

                4.3.3.1. Tindak pidana aduan absolut

                4.3.3.2. Tindak pidana aduan relatif

    4.3.4. Cara/Bentuk Pengaduan:

             4.3.4.1. Pengaduan Lisan; atau

             4.3.4.2. Pengaduan Tertulis

    4.3.5. Tindak Pidana Aduan dalam KUHPidana

    4.3.6. Batas waktu atau Daluarsa Pengajuan Pengaduan

              4.3.6.1.Mulai Terhitung Berlakunya Daluarsa

              4.3.6.2.Menghentikan (suiten) Daluarsa

    4.4. Diketahui Sendiri oleh Pihak Yang Berwajib (aparat penegak hukum)


    Previous section
    TERSANGKA, TERDAKWA & TERPIDANA/NARAPIDANA
    Next section
    APARAT PENEGAK HUKUM & WEWENANGNYA