APARAT PENEGAK HUKUM & WEWENANGNYA
5.1.Kepolisian
5.1.1. Pengertian Kepolisian
5.1.2. Tugas & Wewenang Kepolisian
5.1.3. Kepolisian Sebagai Penyelidik & Penyidik:
5.1.3.1.Penyelidik dan Penyelidikan
5.1.3.1.1.Pengertian Penyelidik dan Penyelidikan
5.1.3.1.2.Fungsi Penyelidikan & Wewenang Penyelidik
5.1.3.1.3. Kewajiban penyelidik
5.1.3.1.4.Tata cara/proses penyelidikan.
5.1.3.3. Penyidik Pembantu (PP)
5.1.3.3.1. Pengertian PP
5.1.3.3.2. Fungsi & Wewenang PP
5.1.3.3.3.Syarat-syarat Pengangkatan PP.
5.1.3.3.4. Kewajiban PP
5.1.3.3.5.Tata Cara/Proses Penyidikan oleh PP.
5.1.3.4.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
5.1.3.4.1. Pengertian Penyidik PNS
5.1.3.4.2. Fungsi & Wewenang PPNS
5.1.3.4.3.Syarat-2 Pengangkatan PP-NS
5.1.3.4.4. Kewajiban Penyidik PNS
5.1.3.4.5.Tata Cara/Proses Penyidikan oleh Penyidik PNS
5.2. Jaksa, Penuntut Umum (PU) & Penuntutan
5.2.1. Pengertian Jaksa, PU & Penuntutan
5.2.2. Tugas dan Wewenang Jaksa dan PU.
5.2.3. Kewajiban Penuntut Umum
5.2.4. Tata Cara & Proses Pemeriksaan & Prapenuntutan/Penuntutan oleh Penuntut Umum.
5.3.Penasihat Hukum (PH)/Pengacara/Advokat
5.3.1. Dasar Hukum
5.3.2. Pengertian PH, pengacara dan advokat.
5.3.3. Fungsi, Wewenang dan Kewajiban.
5.3.4. Tata Cara & Proses Pemberian Bantuan Hukum oleh PH.
5.3.4.1. Secara Profesional (umum)
5.3.4.2. Secara Penunjukan (Prodeo)
5.4. Hakim
5.5.1. Pengertian
5.5.2. Fungsi, Wewenang dan Kewajiban
5.5.3. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan Tidak Memihak
5.5.4. Kekuasaan kehakiman untuk Mengadili, Memeriksa dan Memutuskan Perkara.
6.5. Lembaga Pemasyarakatan