• GANTIKERUGIAN

    9.1. Pengertian dan Dasar Hukumnya

    9.2. Yang Berhak Mengajukan Ganti Kerugian

    9.3. Alasan Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian

    9.4. Tenggang Waktu Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian.

              9.4.1. 3 (tiga) Bulan sejak Putusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

              9.4.2. 3 (tiga) Bulan sejak Pemberitahuan Penetapan Praperadilan

    9.5.Besamya Jumlah Ganti Kerugian.

    9.6. Prosedur atau Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian

    9.7. Tata Cara Pemeriksaan

    9.8. Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian


    Previous section
    PRAPERADILAN
    Next section
    REHABILITASI