GANTIKERUGIAN
9.1. Pengertian dan Dasar Hukumnya
9.2. Yang Berhak Mengajukan Ganti Kerugian
9.3. Alasan Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian
9.4. Tenggang Waktu Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian.
9.4.1. 3 (tiga) Bulan sejak Putusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
9.4.2. 3 (tiga) Bulan sejak Pemberitahuan Penetapan Praperadilan
9.5.Besamya Jumlah Ganti Kerugian.
9.6. Prosedur atau Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian
9.7. Tata Cara Pemeriksaan
9.8. Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian