PRAPERADILAN
8.1 Pengertian Praperadilan
8.2. Maksud dan Tujuan Praperadilan
8.3. Wewenang Praperadilan
8.3.1.Memeriksa & Memutus Sah atau Tidaknya Upaya Paksa
8.3.2.Memeriksa & Memutus Sah/Tidaknya Penghentian penyidikan atau Penghentian Penuntutan.
8.3.3.Memeriksa & Memutus Tuntutan Ganti Rugi
8.3.4.Memeriksa Permintaan Rehabilitasi
8.3.4.5. Memeriksa terhadap Tindakan penyitaan
8.4. Yang berhak Mengajukan Permohonan Praperadilan.
8.5. Pengertian Pihak Ketiga yang Berkepentingan
8.6. Prosedur Permohonan dan alasan/dasar pengajuan Praperadilan
8.7. Pengajuan dan tata cara Pemeriksaan Praperadilan
8.8. Pembatasan Praperadilan
8.9. Jenis penetapan/Putusan Praperadilan
8.10. Masalah Upaya Hukum Praperadilan
8.10.1. Yang Tidak Dapat Dibanding
8.10.2. Yang Dapat Dibanding
8.10.3. Kasasi