KONEKSITAS
13.1. Pengertian Koneksitas
13.2. Prinsip Koneksitas
13.3. Landasan yuridis Koneksitas
13.4. Prosedur dan Pelaksanaan Penyidikan dalam Perkara Koneksitas
13.5. Tata cara Penetapan Wewenang & Memutus untuk Mengadili
13.6. Susunan Majelis Hakim.