• ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN

    17.1. Sistem pemeriksaan:

               141.1.Sistem Accusatoir

               141.2.Sistem Inquisitoir

               141.3.Sistem Pemeriksaan menurut HIR/RIB dan

               141.4.Sistem Pemeriksaan menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 PERSIAPAN PERSIDANGAN

    17.2. Panggilan Sidang

               17.2.1. Syarat Sahnya Panggilan

               17.2.2. Panggilan terhadap saksi

    17.3. Sengketa Wewenang Mengadili & Kewenangan Relatif

             17.3.1. Surat Penetapan Tak Berwenang Mengadili

             17.3.2. Perlawanan Atas Penetapan Tak Berwenang Mengadili

             17.3.3. Sengketa Antara Dua atau Beberapa Pengadilan

             17.3.4. Dasar Menentukan Kewenangan Relatif, Bagi PN, PT dan MARI


    Previous section
    SURAT KUASA DALAM PERKARA PIDANA
    Next section
    Acara Pemeriksaan Perkara Pidana di pengadilan