DASAR HUKUM, SUSUNAN & KEKUASAAN BADAN-BADAN PENGADILAN
2.1. Dasar Hukum, Macam-macam dan Susun-an Badan-badan Peradilan.
2.2. Kewenangan, tempat kedudukan, susunan dan kekuasaan mengadili/kompetensi PN dan PT di Lingkungan Peradilan Umum.
3.3. Kekuasaan Kehakiman yg Bebas & Hakim yang Tidak Memihak dan Kekuasaan Kehakiman Setelah UUPKK & KUHAP
3.4. MARI Membawahi Badan-badan Peradilan secara Organisaris Administratif & Finansial