• PRAPERADILAN

    8.1 Pengertian Praperadilan

      8.2. Maksud dan Tujuan Praperadilan

      8.3. Wewenang Praperadilan

                8.3.1.Memeriksa & Memutus Sah atau Tidaknya Upaya Paksa

                8.3.2.Memeriksa & Memutus Sah/Tidaknya Penghentian penyidikan atau Penghentian Penuntutan.

                8.3.3.Memeriksa & Memutus Tuntutan Ganti Rugi

                8.3.4.Memeriksa Permintaan Rehabilitasi

                8.3.4.5. Memeriksa terhadap Tindakan penyitaan

    8.4. Yang berhak Mengajukan Permohonan Praperadilan.

    8.5. Pengertian Pihak Ketiga yang Berkepentingan

    8.6. Prosedur Permohonan dan alasan/dasar pengajuan Praperadilan

    8.7. Pengajuan dan tata cara Pemeriksaan Praperadilan

    8.8. Pembatasan Praperadilan

    8.9. Jenis penetapan/Putusan Praperadilan

    8.10. Masalah Upaya Hukum Praperadilan

             8.10.1. Yang Tidak Dapat Dibanding

             8.10.2. Yang Dapat Dibanding

             8.10.3. Kasasi


    Previous section
    PEMBUKTIAN & KEKUATAN PEMBUKTIAN
    Next section
    GANTIKERUGIAN