• PENGANTAR

    1.1 Beberapa Istilah Hukum Acara Pidana (HAP) dan Praktik Peradilan Pidana (PPP).
    1.2  Pengertian: Hukum. Hukum Acara. HAP dan PPP.
    1.3. Fungsi, Tujuan & sumber HAP dan PPP.
    1.4. Asas-asas dalam HAP dan PPP.
    1.5. Perbedaan antara HAP dengan Hukum Acara Perdata., HAPTUN, H.A. Peradilan Militer dan Hukum Acara lainnya.
    1.6. Perbedaan antara Praktik Peradilan Pidana dengan Praktik Peradilan Perdata, Tata Usaha Negara, Militer dan praktik peradilan lainnya.
    1.7. Sejarah Singkat HAP dan PPP di Indonesia.
    1.8. Tempat, Ruang Lingkupnya Berlakunya HAP dan PPP

Next section
DASAR HUKUM, SUSUNAN & KEKUASAAN BADAN-BADAN PENGADILAN