• PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN

    12.1. Pengertian Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian

    12.2. Prosedur pengajuan Permohonan Penggabungan Perkara Pidana dengan Gugatan Ganti Kerugian

    12.3. Kedudukan Pihak dalam Penggabungan Perkara Pidana dengan Ganti Kerugian

    12.4. Jumlah besamya Ganti Kerugian.

    12.5. Putusan Ganti Kerugian


    Previous section
    UTS
    Next section
    KONEKSITAS