UPAYA PAKSA MENURUT KUHAP
6.1. Penangkapan
6.1.1.Pengertian, Dasar Hukum & Alasan Penangkapan
6.1.2.Pejabat yang berwewenang melaku-kan Penangkapan.
6.1.3.Batas waktu/lamanya penangkap-an.
6.1.4.Larangan Penangkapan atas Pelanggaran.
6.1.5.Prosedur dan tata cara Penangkapan menurut KUHAP
6.2. Penahanan
6.2.1.Pengertian, Dasar & Alasan Penahanan
6.2.2.Pejabat yg berwewenang & Lamanya Penahanan.
6.2.3.Prosedur dan tata cara penahanan menurut KUHAP
6.2.4.Jenis-jenis Penahanan
6.2.4.1. Penahanan Rumah Tahanan (Rutan)
6.2.4.2, Penahanan Rumah
6.2.4.3. Penahanan Kota
6.2.5.Pengalihan Penahanan (PP)
6.2.5.1.Pengertian PP.
6.2.5.2.Proses dan tata cara PP.
6.2.5.3.Syarat-syarat PP.
6.2.5.4.Pejabat yang berwenanng Melakukan PP.
6.2.5.5.Jaminan PP:
6.2.5.5.1. Jaminan Uang
6.2.5.5.2. Jaminan Orang
6.2.5.6.Tata Cara Pengeluaran Tahanan karena PP..
6.2.5.7.Pencabutan PP
6.2.6.Penangguhan Penahanan (PP)
6.2.6.1.Pengertian PP
6.2.6.2.Teijadinya PP
6.2.6.3.Syarat PP
6.2.6.4.Pejabat yang berwenang Melakukan PP
6.2.6.5.Jaminan PP:
6.2.6.5.1.Jaminan Uang
6.2.6.5.2.Jaminan Orang
6.2.6.6.Tata Cara Pengeluaran Tahanan karena PP.
6.2.6.7.Pencabutan penangguhan penahanan
6.2.7.Pejabat Yang berwenang melakukan Penahanan & Lamanya Penahanan, pada:
6.2.7.1.Tingkat Penyidikan
6.2.7.2.Tingkat Penuntutan
6.2.7.3.Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
6.2.7.4,Tingkat Banding (PT)
6.2.7.5.Tingkat Kasasi (MA)
6.2.8.Pejabat Yang Berwenang untuk Perpanjangan Penahanan & Lamanya, pada:
6.2.7.1.Tingkat Penyidikan
6.2.7.2.Tingkat Penuntutan
6.2.7.3.Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
6.2.7.4.Tingkat Banding (PT)
6.2.7.5.Tingkat Kasasi (MA)
6.2.9.Pengurangan atau Pemotongan masa Tahanan
6.2.10.Pengecualian Pembatasan Penahanan
6.2.10.1.Alasan Pengecualian Perpan-jangan penahanan
6.2.10.2.Batas Waktu Pengecualian Perpanjangan penahanan
6.2.10.3.Yang berwenang Memberikan Pengecualian Perpanjangan
6.2.10.4.Keberatan atas Pengecualian Perpanjangan.
6.2.11.Perbedaan antara Penangkapan & Penahanan
6.2.12.Saat terjadinya Peralihan Tanggung Jawab Yuridis Penahanan
6.2.11.1.Dari penyidik ke Penuntut Umum
6.2.11.2.Dari Penuntut Umum ke PN
6.2.11.3.Dari PN ke PT (Banding)
6.2.11.4.Dari PT (Banding) ke MA (Kasasi)
6.3. Pengeledahan
6.3.1.Pengertian Penggeledahan
6.3.2.Pejabat yang Berwenang Melakukan Penggeledahan
6.3.3.Prosedur dan Tata Cara Penggeledahan
6.3.3.1.Penggeladahan Rumah Tempat Kediaman
6.3.3.2.Penggeledahan Biasa
6.3.3.3.Penggeladahan Dalam Keadaan Mendesak
6.3.3.4.Penggeladahan Badan
6.3.3.5.Larangan memasuki Tempat Tertentu
6.4.Penyitaan
6.4.1.Pengertian Penyitaan
6.4.2.Pejabat yang berwenang melakukan penyitaan.
6.4.3.Barang Yang Dapat Disita
6.4.5.Penyimpanan Barang Sitaan
6.4.6.Prosedur dan Tata Cara Penyitaan
6.4.6.1.Penyitaan Biasa
6.4.6.2.Penyitaan Dalam keadaan Perlu & Mendesak
6.4.6.3.Penyitaan Dalam keadaan Tertangkap Tangan
6.4.6.4.Penyitaan Secara Tidak Lang-sung
6.4.6.5.Penyitaan terhadap Surat atau Tulisan Lain
6.4.6.6.Penyitaan Di Luar Daerah Penyidik
6.4.7.Penjualan Barang Sitaan
6.4.7.1.Syarat penjualan lelang Yang Perkaranya Sedang Diperiksa
6.4.7.2.Tata Cara Penjualan Lelang
6.4.8.Pengembalian Barang Sitaan
6.5. Pemeriksaan & Penyitaan Surat
6.5.1.Pengertian Surat dalam Pemeriksaan Surat
6.5.2.Surat-surat yang Dapat Diperiksa dan Disita
6.5.3.Prosedur dan Tata cara Pemeriksaan & Penyitaan Surat:
6.5.4.Bentuk Surat atau Tulisan yang Dicurigai
6.5.5.Bentuk Surat Yang Dapat Memberi Keterangan
6.5.6.Surat palsu