Rigor Mortis atau kaku mayat yaitu salah satu tanda fisik kematian. Rigor Mortis mampu diketahui dari hal hadir kekakuan yang terjadi secara bertahap berlandaskan dengan lamanya kala pasca kematian sampai 24 jam setelahnya. Rigor Mortis terjadi dampak hilangnya adenosina trifosfat (ATP) dari otot-otot tubuh manusia. ATP digunakan sebagai memisahkan ikatan aktin dan myosin pada otot sehingga otot mampu berelaksasi, dan hanya akan beregenerasi bila proses metabolisme terjadi, sehingga bila seseorang merasakan kematian, proses metabolismenya akan beristirahat dan suplai ATP tidak akan terbentuk, sehingga tubuh perlahan-lahan akan menjadi kaku seiring menipisnya banyak ATP pada otot. Kronologi terjadinya Rigor Mortis yaitu ikatan selang aktin dan myosin di otot manusia akan menetap (menggumpal) dan terjadilah kekakuan jenazah. Rigor mortis akan mulai muncul 2 jam postmortem (setelah kematian). Ciri fisik akan semakin mampu teridentifikasi sampai mencapai mencapai titik maksimal pada 12 jam postmortem. Namun setelah itu, ciri ini akan berangsur-angsur menghilang sama seperti dengan kemunculannya. Pada 12 jam setelah kekakuan maksimal (24 jam postmortem) kaku jenazah sudah tidak hadir lagi.