Mulai 2 bulan lalu saya mengikuti program magang oleh pemerintah yang akan berlangsung hingga 3 bulan kedepan di salah satu perusahaan manufaktur milik negara. Pada awal kegiatan, yang terlintas di pikiran ialah kesejahteraan para pekerja pasti terjamin dikarenakan perusahaan memiliki beberapa pabrik di areanya dan banyak bidang fokus yang dikerjakan seperti di lingkup transportasi, mesin pengolah pangan, energi, dan teknologi perairan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya karyawan yang menggunakan kendaraan roda dua dengan versi terbaru, bahkan tidak jarang pula yang menggunakan kendaraan roda empat. Namun, seiring berjalannya waktu, seperti ada kejanggalan diantara hingar bingar visual dengan tolak ukur kendaraan tersebut. Mengapa? dari yang saya amati, para pekerja yang berada di lapangan dan bukan di SDM (baca: kantor) kurang memiliki motivasi dalam bekerja. Setelah saya ulik kembali, ternyata penyebabnya ialah adanya hak yang tertunda bahkan belum terpenuhi dalam beberapa bulan terakhir. Hal tersebut meliputi hak berupa upah yang layak dan jelasnya status pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan besar mengapa para pekerja kurang maksimal dalam bekerja dan sering melakukan protes tidak langsung dengan melakukan vandalisme sarkas seperti "Kewajiban ✔️; Hak ❌" tidak lain tidak bukan ialah karena belum terpenuhinya hal-hal diatas. Sebagai manusia kemarin sore atau pupuk bawang, sudah seharusnya saya membantu sesuai kemampuan dibalik ketakutan, yang salah satunya ialah memberikan sedikit literasi tentang alur pelaporan dan dasar undang-undang yang dapat digunakan sebagai bahan untuk banding terhadap pihak yang berkaitan melalui lembaga yang bertanggung jawab menangani hal tersebut. Sehingga jika suatu saat permasalahan ini terulang kembali, para pekerja lapangan sudah memiliki gambaran mengenai apa yang harus dilakukan selanjutnya. Sedikit cerita yang mungkin dapat saya bagi, saya harap semua urusan mereka dapat dipermudah oleh Allah SWT.